Komisi III Minta Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia 

10-07-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) pada Senin (10/7/2023). Foto : Jaka/Man

 

Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) pada Senin (10/7/2023), untuk menyelesaikan persoalan organisasi yang terjadi diantara PP INI dan Pengwil INI secara netral dan independen. 

 

“Komisi III DPR RI meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencabut Surat Nomor: AHU.UM.01-147 tertanggal 3 Maret perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1616 tanggal 29 Desember 2022 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia dan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia, sehingga tidak berdampak parsialitas dan sesuai dengan tujuan utama penyelesaian permasalahan internal ikatan notaris Indonesia secara netral dan independen,” ujar Siti Nurizka Puteri Jaya ketika membacakan kesimpulan rapat.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian menyatakan dengan dicabutnya surat-surat tersebut, maka Kemenkumham akan mundur penuh dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB). “Kami tidak berkeberatan mencabut, cuman tentu perlu sama-sama kita pikirkan bagaimana terus kemudian day to day operation dari ikatan notaris Indonesia ini? Kalau mencabut, artinya kami akan mundur penuh. Silahkan untuk menyelesaikan antara Pengwil dan PP INI,” tandasnya.

 

Untuk itu, dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya juga berkomitmen untuk mengawasi dan meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk akan terus melanjutkan upaya dalam rangka membantu mediasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan internal Ikatan  Notaris Indonesia secara transparan, netral dan independen sesuai dengan kesepakatan para pihak. (gal/aha) 

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...